JAKARTA,MENITINI.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti independensi ahli serta dugaan pemborosan anggaran dalam sidang lanjutan perkara korupsi proyek digitalisasi pendidikan pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Sidang yang digelar pada Selasa (21/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa, Nadiem Anwar Makarim.
Dalam keterangannya, JPU Roy Riady mempertanyakan independensi ahli yang diajukan pihak terdakwa, yakni Ina Liem. Menurut JPU, ahli tersebut diduga telah membangun opini di media sosial terkait perkara yang sedang berjalan.
“Ahli mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara, sehingga keterangannya lebih bersifat opini tanpa analisis yang memadai,” ujar Roy di persidangan.
JPU juga menilai ahli menjawab berbagai persoalan di luar kompetensinya, mulai dari isu pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional, yang dinilai justru mengaburkan fokus keahlian.
Selain itu, keterangan saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan turut menjadi sorotan. Dalam persidangan terungkap bahwa pemanfaatan Chromebook di lapangan masih sangat minim.
Para saksi mengakui perangkat tersebut umumnya hanya digunakan satu kali dalam setahun, yakni untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), bukan untuk kegiatan belajar mengajar sehari-hari.
Temuan tersebut diperkuat dengan data aktivasi dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) serta Pusdekam periode 2020–2021 yang menunjukkan rendahnya tingkat penggunaan perangkat.
Berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak diperlukan dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran negara. Nilai kerugian dari pengadaan CDM disebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.
Dengan tambahan tersebut, total kerugian negara dalam perkara ini meningkat dari estimasi awal Rp1,5 triliun menjadi sekitar Rp2,1 triliun.
JPU berharap seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan dapat menjaga profesionalitas dan independensi guna memastikan proses hukum berjalan transparan. (M-011)
- Editor: Daton









