Kejagung Lakukan Upaya Hukum atas Putusan Perkara ASABRI dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro

JAKARTA,MENITINI.COM-Kejaksaan Agung akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara ASABRI dengan terdakwa Benny Tjokrosaputro.

Atas putusan yang menghukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro nihil dalam hukuman badan itu, dalam keterangan resminya Penuntut Umum mengambil sikap bahwa putusan tersebut dianggap sangat mencederai rasa keadilan masyarakat dikarenakan sebelumnya Penuntut Umum telah menuntut terdakwa dengan hukuman mati, sebab terdakwa telah melakukan pengulangan tindak pidana korupsi dengan berkas perkara dalam penuntutan terpisah. Selanjutnya, bahwa Terdakwa Benny Tjokrosaputro dianggap terbukti secara sah melakukan tindak pidana, namun dijatuhi hukuman nihil. Hal ini katanya bertentangan dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara, sementara kerugian Negara mencapai puluhan triliun.

BACA JUGA:  Perkara Impor Gula, Penyidik Tahan Direktur PT SMIP

Proses hukum Terdakwa Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dengan hukuman pidana seumur hidup Namun untuk perkara tersebut, masih ada kesempatan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali.

Lebih lanjut dalam keteragannya, Jaksa Penuntut Umum mengatakan ,apabila dalam Peninjauan Kembali kemudian menurunkan hukuman menjadi bebas atau dihukum 10 tahun misalnya, bukankah itu artinya Terdakwa Benny Tjokrosaputro melakukan tindak pidana korupsi sekitar Rp38 triliun (kerugian kasus PT Asuransi Jiwasraya dan kasus PT ASABRI) tidak mendapat hukuman yang setimpal karena putusan dalam perkara PT ASABRI nihil. Hal itulah yang semestinya menjadi perspektif hakim dalam memutus perkara tersebut. (M-011)

  • Editor: Daton