Kuasa Hukum PT LAS Pertanyakan Transparansi Mini Kompetisi Proyek Jalan di Pasuruan

Kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS)
Kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS), Kantor Firma Hukum H. Rif'an Hanum & Nawacita. (Foto: Istimewa)

PASURUAN,MENITINI.COM – Kuasa hukum PT Lestari Abadi Sentosa (PT LAS) mempertanyakan transparansi pelaksanaan Mini Kompetisi e-Katalog untuk pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Kedungbanteng–Wonokerto di Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

Hal itu disampaikan Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (3/7/2026). Proyek tersebut diselenggarakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan dengan Nomor Kompetisi MC-01KVA18F82S0WFK24535VBDNZQ.

Menurut kuasa hukum PT LAS, perusahaan telah mengikuti mini kompetisi tersebut sesuai prosedur dan mengajukan penawaran untuk seluruh 28 item pekerjaan dengan nilai total Rp3.607.082.761. Nilai tersebut disebut sekitar 7,12 persen lebih rendah dibandingkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.883.746.984,15.

Namun, seluruh item yang diajukan PT LAS dalam aplikasi berstatus “Penawaran Kalah”. Kuasa hukum perusahaan menilai hasil tersebut tidak disertai penjelasan mengenai dasar penilaian, parameter evaluasi maupun informasi pembanding yang digunakan dalam penentuan pemenang.

BACA JUGA:  Kemnaker akan Gelar Orientasi Pelatihan Vokasi Nasional Batch 2

Kuasa hukum PT LAS menyampaikan dua catatan utama terkait proses tersebut. Pertama, mereka menilai pelaksanaan mini kompetisi berpotensi belum memenuhi prinsip transparansi dan keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.

Kedua, penetapan status “Penawaran Kalah” untuk seluruh item pekerjaan dinilai tidak disertai alasan yang jelas dan terukur sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 93 Tahun 2025 tentang Mini Kompetisi.

“Kami tidak menuduh pihak mana pun melakukan pelanggaran. Yang kami minta sederhana: kejelasan dan keterbukaan atas dasar kekalahan klien kami, sesuai peraturan yang berlaku,” kata H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., dalam keterangannya.

Pihaknya juga menyayangkan respons yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja atau Pejabat Pengadaan (Pokja/PP), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terkait terhadap keberatan yang diajukan kliennya.

BACA JUGA:  Tani Merdeka Indonesia Gelar Aksi Damai, Sampaikan Dukungan untuk Program Presiden Prabowo

Menurut kuasa hukum, PT LAS telah mengajukan permohonan penjelasan dan keberatan secara resmi kepada instansi terkait. Apabila diperlukan, perusahaan akan menempuh langkah administratif lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mereka menegaskan upaya tersebut bukan untuk menghambat proses pengadaan, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan terkait keberatan yang disampaikan PT LAS. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna mendapatkan informasi yang berimbang. (M-001)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top