Buronan Kasus Brutal Abdullah Mahu Diciduk Polda Maluku di Haruku

DPO kasus pengeroyokan, Abdullah Mahu di amankan Polda Maluku.
DPO kasus pengeroyokan, Abdullah Mahu di amankan Polda Maluku.
AMBON, MENITINI.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku akhirnya berhasil menangkap seorang buronan (DPO) dalam kasus pengeroyokan terhadap Abdullah Mahu yang terjadi di Kota Ambon beberapa waktu lalu.
Tersangka berinisial RMT alias U (25) ditangkap oleh Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIT di Negeri Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan aparat kepolisian setelah tersangka sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak memenuhi panggilan penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Dasmin Ginting, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam menuntaskan setiap kasus kriminal, termasuk yang melibatkan pelaku yang mencoba melarikan diri.
Menurutnya, penangkapan ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan sampai berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi pengingat bagi kami untuk terus bekerja secara profesional, responsif, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Penangkapan tersangka ini membuktikan bahwa Polri tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan, meski berupaya bersembunyi atau menghindari proses hukum,” kata Ginting, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/210/V/2026/SPKT/Polda Maluku, korban Abdullah Mahu yang berstatus mahasiswa menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah pelaku hingga mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, sehingga harus menjalani perawatan medis.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah tersangka. Namun, RMT tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Diketahui, kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada 11 Mei 2026 di kawasan Lorong Alaka, Air Kuning, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Korban Abdullah Mahu, seorang mahasiswa, mengalami luka serius di bagian kepala dan tubuh akibat dikeroyok sekelompok orang.
Peristiwa itu sempat menjadi perhatian publik dan memicu desakan masyarakat agar aparat kepolisian segera menangkap para pelaku. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top