Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat. (Foto: KLH/BPLH)

JAKARTA,MENITINI.COMMenteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa perlindungan lingkungan tidak boleh dipandang sebagai hambatan investasi, melainkan fondasi utama pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat menjadi narasumber utama dalam acara Investor Daily Round Table: Green is The New Growth: Orkestrasi Pengelolaan Lingkungan dan Pembiayaan Hijau untuk Pembangunan yang berlangsung di Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Dalam diskusi yang dimoderatori oleh Enggartiasto Lukita, Jumhur mengingatkan para pelaku usaha agar tidak mengorbankan kelestarian lingkungan demi mengejar keuntungan yang lebih besar.

Ia mencontohkan perusahaan di sektor industri ekstraktif yang memperoleh keuntungan hingga Rp1 triliun dari aktivitas usahanya. Menurutnya, jika perusahaan harus mengalokasikan Rp100 miliar hingga Rp200 miliar untuk memperbaiki kerusakan lingkungan, biaya tersebut tidak seharusnya dianggap sebagai kerugian.

“Jangan bilang rugi, tapi bilang saya tetap untung delapan ratus miliar, sedangkan dua ratus miliar itu untuk menyelamatkan lingkungan. Kalau mereka menganggap dua ratus miliar itu rugi, maka itu namanya serakah. Tugas saya salah satunya memastikan tidak boleh orang itu serakah. Kalau serakah maka silakan berhadapan dengan aturan. Jadi perlakuannya sama,” kata Jumhur dikutip dari laman KLH/BPLH, Rabu (30/6/2026).

BACA JUGA:  Gandeng BWC, SAS Berawa Gelar Beach Clean Up di Pantai Batu Belig

Dalam kesempatan itu, Jumhur juga mengutip pernyataan Mahatma Gandhi yang menyebut bahwa bumi mampu memenuhi kebutuhan manusia, tetapi tidak mampu memenuhi kerakusan manusia. Menurutnya, pesan tersebut masih sangat relevan dengan tantangan pembangunan saat ini.

Ia menjelaskan bahwa berbagai izin dan persetujuan yang diberikan kepada industri ekstraktif memang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, setiap aktivitas usaha harus dibarengi dengan upaya pemulihan dan perlindungan lingkungan.

Sebagai contoh, perusahaan tambang yang memperoleh keuntungan dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam wajib melakukan reklamasi lahan bekas tambang, penanaman pohon, serta pengelolaan limbah secara baik dan berkelanjutan.

“Kegiatan itu membutuhkan anggaran tertentu, tetapi di situlah juga akan tercipta green jobs atau pekerjaan hijau,” ujarnya.

BACA JUGA:  Wamen LH Dorong Petani Bergabung dalam Proyek Kredit Karbon untuk Tambah Penghasilan

Jumhur menambahkan, dunia usaha saat ini juga menghadapi tuntutan pasar global yang semakin memperhatikan aspek keberlanjutan. Banyak negara telah menerapkan standar lingkungan yang lebih ketat sehingga kepatuhan terhadap pengelolaan lingkungan menjadi bagian penting dari daya saing perusahaan.

“Jadi biaya untuk mengelola lingkungan itu jangan dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi untuk menyelamatkan bumi. Kebijakan ini berlaku bagi semua,” tegasnya.

KLH/BPLH menilai komitmen dunia usaha dalam menjaga lingkungan tidak hanya diperlukan untuk memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang guna meningkatkan daya saing, menjaga keberlanjutan usaha, serta mendukung terwujudnya pembangunan Indonesia yang lebih hijau dan berkelanjutan. (M-011)

Editor: Daton

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top