Kejagung Kembali Periksa 2 Saksi terkait Perkara TPK dan TPPU BAKTI KOMINFO

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 2 orang saksi terkait dengan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver StationĀ (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023) Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebutan kedua saksi yang diperiksa tersebut adalah YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya.

“Kedua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver StationĀ (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 atas nama Tersangka AQ,” ujar Sumedana.

BACA JUGA:  Jadi Buronan, Terpidana Hendry Kumulia Berhasil Diamankan Satgas SIRI Kejagung

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.Ā (M-011)

  • Editor: Daton