JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.
Penggeledahan dilakukan pada Senin (10/2/2025) di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang berlokasi di Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tindakan ini didasarkan pada Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-34/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025.
Adapun Tiga ruangan di Kantor Ditjen Migas menjadi sasaran penggeledahan, yaitu: Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, serta empat soft file yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor PRIN-231/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024. Selanjutnya, persetujuan penyitaan akan dimintakan ke Pengadilan Negeri setempat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
- Editor: Daton