DENPASAR,MENITINI.COM- Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil melelang aset rampasan negara berupa tanah dan bangunan di Bali senilai hampir Rp2,9 miliar. Aset tersebut milik terpidana Stefanus Richard dan rekan-rekannya dalam kasus skema piramida dan pencucian uang.
Lelang dilaksanakan pada Kamis (12/6/2025) oleh Tim BPA Kejaksaan RI dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, serta perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Objek lelang berupa sebidang tanah seluas 315 meter persegi berikut bangunan di Jalan Tukad Badung Timur, Kelurahan Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Tanah tersebut tercatat atas nama Hans Andre Martinus Supit dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546, namun berkaitan langsung dengan tindak pidana yang melibatkan Stefanus Richard dkk.
Kasus ini bermula dari perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bandung, di mana para terpidana dinyatakan bersalah karena terbukti membantu menjalankan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang serta melakukan pencucian uang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tertanggal 31 Januari 2023, aset tersebut dirampas untuk negara.
Lelang dilakukan melalui sistem daring e-Auction (open bidding) di situs resmi pemerintah https://lelang.go.id. Penawaran dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta dan mengikuti batas waktu penawaran yang ditentukan oleh sistem.
Aset tersebut berhasil terjual dengan nilai Rp2.890.255.000. Nantinya, hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang telah ditunjuk. (M-011)
- Editor: Daton