logo-menitini

Diduga Korupsi, Kadis Perpustakaan dan Arsip Aru Ditetapkan Tersangka

Kejari Kabupaten Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H.,M.H. (Tengah)
Kejari Kabupaten Kepulauan Aru, Sumanggar Siagian, S.H.,M.H. (Tengah). (Foto: M-009)

DOBO, MENITINI.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah berinisial NIG sebagai Tersangka.

“Penetapan 1 orang tersangka tambahan oleh Kejari Kepulauan Aru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan/Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Aru, Tahun Anggaran 2022,” kata Kajari Aru, Sumanggar Siagian, S.H.,M.H saat press rilis yang didampingi Kasi Pidsus, Sudarmono Tuhulele, S.H.,M.H dan Plh. Kasi Intel, David P. Simanjuntak S.H di Kantor Kejari Aru, Selasa (21/01/2025).

Tersangka NIG merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru, Tahun Anggaran 2022.

BACA JUGA:  PPPK Tahap I Tahun 2025 Pemkot Ambon, Siap Dilantik

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp.1,5 miliar,” ungkap Siagian.

Akibat dari perbuatan tersangka, kata Siagian, tim penyidik tindak pidana khusus memberikan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Disebutkan, Tim penyidik juga telah menerbitkan surat perintah penahanan selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Jadi hari ini tim penyidik langsung tahan selama 20 hari kedepan dan kami akan menitipkan yang bersangkutan di rumah tahanan negara di rutan Dobo,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hujan Deras, Akibatnya Dua Rumah Warga di Desa Suli Hanyut

Sebelumnya, Kejari Kepulauan Aru telah menetapkan 2 orang tersangka pada proyek pembangunan gedung pelayanan perpustakaan. Kedua Tersangka yakni Kuasa Direksi CV. Medan Jaya Makmur, ber²inisial WM dan PPK JL.

Atas pembuatan kedua tersangka tersebut telah melakukan perbuatan dugaan Tindak Pidana Korupsi bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara sebesar Rp. 748.585.148,1 dan Denda keterlambatan senilai Rp. 824.324.762,49 sehingga total kerugian negara berdasarkan PKN sebesar Rp. 1.572.480. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali