DENPASAR,MENITINI.COM – Sidang perkara dugaan korupsi bantuan dana aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat dan subak se Kota Denpasar yang melibatkan mantan Kadisbud Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram kembali digelar.
Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (21/1/2022) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli dari LKPP Kota Denpasar, Tjipto prasetyo nugroho.
Di mana ahli menerangkan bahwa perubahan bentuk kegiatan dari kegiatan belanja langsung menjadi penyerahan uang tunai tidak dibenarkan secara aturan.
“Rencana kegiatan berupa belanja langsung seharusnya yang diterima berupa barang, berdasarkan hal tersebut kebijakan dari Dinas Kebudayaan salah terkait perubahan bentuk kegiatan,” urai ahli di dalam persidangan.
Di hadapan majelis hakim tipikor yang dipimpin Gede Putra Astawa, ahli lantas menyatakan bahwa rekanan seharusnya tidak boleh mendapat keuntungan karena tidak ada prestasi yang dikerjakan.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha menerangkan, sidang perkara dugaan korupsi ddengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, akan kembali digelar pada 28 Januari 2022.
“Agenda persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi a de charge pada tanggal 28 Januari 2022,” ucapnya. (M-008)