Ahli Keuangan Negara Beri Keterangan dalam Sidang Perkara PT ASABRI

JAKARTA,MENITINI.COM-Ahli Keuangan Negara Drs. Siswo Sujianto SISWO SUJANTO, DEA memberikan keterangan dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2022).

Dalam persidangan dengan terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief dan Terdakwa Edward Seky Soeryadjaya itu, saksi ahli memberikan keterangan bahwa uang yang dikelola oleh perusahaan asuransi BUMN merupakan uang negara karena bersumber dari iuran peserta (dari jaminan sosial untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Kementerian Pertahanan yang meliputi pelaksanaan asuransi dari jaminan kematian, asuransi dan kecelakaan kerja, asuransi dan jaminan hari tua, dan jaminan pensiun) sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

BACA JUGA:  Kejagung Tahan 6 Orang Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Besarnya kerugian negara, katanya adalah selisih dari jumlah yang seharusnya tidak keluar dari kas negara/ ke negara dengan jumlah yang menurut kenyataan dikeluarkan dari kas negara/ negara. Dalam kaitan ini, perlu diperhatikan bahwa menurut Hukum Keuangan Negara, perhitungan besaran kerugian negara selalu dikaitkan dengan besaran alokasi anggaran yang tersedia dengan tujuan dan manfaat yang hendak dicapai dengan penyediaan dana dimaksud yang tertuang dalam Anggaran Negara Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal ini Rencana Bisnis dan Anggaran perusahaan asuransi BUMN.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 27 Desember 2022 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (M-011)

BACA JUGA:  Terkait Perkara Perkeretaapian Medan, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi, Direktur PT Bhinneka Cipta Yasa dan PT Christalenta Pratama

Editor: Daton