JK Sekda SBT Tersangka Korupsi, Masuk DPO Kejati Maluku 

Ilustrasi Daftar Pencarian Orang (DPO). (Net)

AMBON,MENITINI.COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Jafar Kwairumaratu saat ini telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku setelah berulangkali tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung tahun 2021.

“Tim kejaksaan masih mencari yang bersangkutan setelah ditetapkan tersangka sejak awal tahun ini dan kini berstatus DPO kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy di Ambon, Selasa (18/6/2924).

Dikatakan, Sekda SBT itu dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik di Kejati Maluku guna dimintai keterangan, baik dalam statusnya sebagai saksi maupun tersangka.

Ardy menjelaskan JK ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Januari 2024 berdasarkan Surat Penetapan Kejati Nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 karena adanya bukti permulaan yang cukup sebagai pelaku tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  JPU Soroti Independensi Ahli dan Dugaan Pemborosan Anggaran di Sidang Chromebook

Sementara bendahara pengeluaran pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Idris Lestaluhu sejak awal telah ditahan jaksa setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Yang jelas tim kejaksaan masih terus melakukan pemantauan guna melacak keberadaan tersangka JK,” kata Ardy.

Ia menyebutkan, anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp28.839.458.913.

Dana tersebut terdiri dari anggaran belanja langsung (belanja pegawai) sebesar Rp12.789.905.293 dan anggaran belanja tidak langsung (belanja barang dan jasa) sebesar Rp16.049.553.620.

Dikatakan, sesuai hasil penyidikan kejaksaan ditemukan dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Tetapkan 5 Tersangka dalam Perkara Obstruction of Justice dan Korupsi KUR

Adapun Pasal yang didakwakan terhadap JK dan IL adalah Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer.

Sementara dakwaan subsider adalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top