825 Kg Merkuri Ilegal Digagalkan, Dua Orang Pelaku Ditangkap 

Sejumlah barang bukti berupa 825 Kilogram Merkuri telah diamankan pihak kepolisian.
Sejumlah barang bukti berupa 825 Kilogram Merkuri telah diamankan pihak kepolisian.
AMBON, MENITINI.COM – Gerak cepat Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan upaya penyelundupan 825 kilogram (kg) bahan kimia berbahaya jenis merkuri.
Dalam upaya tersebut, Polisi mengamankan dua orang yang diduga pelaku berinisial EK (56) dan ST (44).
Saat ini, kedua terduga tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K mengatakan bahwa penangkapan EK dan ST bersama 825 kg merkuri itu berlangsung di Jalan Lintas Provinsi, tepatnya di samping Bandara Pattimura Ambon pada Jumat, 1 Mei 2026.
“Dua orang terduga pelaku beserta barang bukti sebanyak 825 kilogram merkuri diamankan di kawasan Jalan Lintas Provinsi, samping Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 01.50 WIT,” kata Kombes Rositah kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, Polisi awalnya mendapat informasi bahwa ada aktivitas bongkar muat merkuri di Kecamatan Lehitu, Maluku Tengah.
Dari informasi itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka bersama ratusan kilogram merkuri tersebut. Adapun 825 kg merkuri tersebut disimpan di dalam 33 karung yang dilakban.
Selain menyita merkuri, Polisi juga mengamankan mobil pikap yang digunakan kedua tersangka untuk mengangkut bahan berbahaya tersebut, dua buah handphone milik tersangka, sejumlah uang tunai, termasuk buku catatan sebagai barang bukti.
Ia tidak secara detail menjelaskan dibawa ke mana 825 kg merkuri tersebut. Namun, diduga ratusan kilogram merkuri itu akan diselundupkan keluar Kota Ambon.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka EK diketahui sebagai pihak yang menguasai, menyimpan, dan mengangkut merkuri tanpa izin. Sementara ST berperan sebagai sopir yang memuat dan mengangkut barang tersebut menggunakan kendaraan pikap,” ucap Rositah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar,” kata melatik tiga dipundaknya itu.
Saat ini, menurutnya, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan ahli, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyiapkan pengiriman berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan aktivitas perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin, demi mencegah dampak kerusakan lingkungan dan ancaman bagi keselamatan masyarakat. (M-009)
  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Skandal Disiplin dan Penipuan, Oknum Kejari Aru Akhirnya Dipecat
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top