Jaksa Agung: Kedudukan Jaksa Penting Sejak Era Majapahit

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Burhanuddin resmi membuka dan memberikan amanat pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) Tahun 2022, di Lantai 10 Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta, Senin (20/06/2022).

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada keluarga besar PJI yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut, dan bekerja dengan penuh integritas, serta dedikasi tinggi memberikan yang terbaik kepada institusi, terlebih pada masa pandemi Covid-19 hingga menuju masa transisi.

Burhanuddin juga menjelaskan terkait dengan tema yang diusung dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Persatuan Jaksa Indonesia Tahun 2022 yaitu “Kiprah Jaksa Untuk Negeri”. Tema tersebut menurutnya mengandung makna mendalam, dan sangat sesuai dengan kiprah Jaksa dalam mewarnai penegakan hukum, serta mendukung pembangunan di republik tercinta.

BACA JUGA:  Satu Personel Satgas Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB

“Sebagaimana kita ketahui bersama, kehadiran Jaksa yang dahulu dikenal dengan nama Adhyaksa memiliki kedudukan penting di masyarakat sejak era Kerajaan Majapahit, hal itulah yang menjadi dasar filosofis Jaksa hingga sampai saat ini mengemban amanah undang-undang menegakan keadilan dan hukum, serta tugas lain yang menunjang program-program pemerintah,” ujar Jaksa Agung.

Burhanuddin melanjutkan bahwa berbagai tantangan dan hambatan dalam setiap melaksanakan tugas telah dihadapi bersama, maka hal tersebut tidak menjadi alasan untuk menyerah, melainkan semakin membentuk karakter profesi Jaksa menjadi lebih kuat.

“Selain tugas sehari-hari, seorang Jaksa tetap dituntut harus mampu mengatasi berbagai persoalan lain dan potensi permasalahan yang muncul demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polri Temukan Jaringan Narkoba Baru Fredy Pratama di Jateng, Dikendalikan Seorang Wanita

Jaksa Agung menyampaikan bahwa semua rintangan tersebut wajib dihadapi oleh seorang Jaksa, hal ini merupakan konsekuensi menjalankan pengabdian kepada negara, untuk itu diperlukan kreatifitas dan terus mengembangkan kapasitas agar terus berprestasi, sehingga kontribusi yang diberikan dengan tulus ikhlas diyakini mampu membawa kebaikan dan kemaslahatan. 

“Jaksa sebagai Penegak Hukum harus mampu menjaga kesejahteraan masyarakat. Jaksa harus mempunyai profesionalisme dan integritas dalam melaksanakan tugas dalam rangka mewujudkan Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat. Jaksa yang bernurani adalah mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat,” ujar Jaksa Agung dalam amanatnya.

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa menggali nilai-nilai luhur yang ditinggal oleh para Jaksa terdahulu sebagai dasar kebijakan dalam melakukan perubahan, dan untuk itu, Jaksa lebih profesional dan berintegritas serta bernurani

BACA JUGA:  Jaksa Agung Lantik Pejabat di Lingkungan Kejaksaan Agung

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa salah satu kiprah Jaksa terhadap negeri yang dipandang sukses dan mendapat apresiasi dari berbagai pihak adalah keberhasilan Kejaksaan dalam merubah paradigma penegakan hukum, yang selama ini berorientasi pada pendekatan retributif menjadi pendekatan restoratif melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sehingga mampu menghadirkan keadilan subtantif yang selama ini diharapkan oleh masyarakat.