J2PS: Bali Darurat Sampah Plastik

DENPASAR,MENITINI.COM- Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) mendesak produsen sampah plastik dan styrofoam segera membuat program nyata untuk penanganan sampah plastik di Pulau Bali. Program wajib segera diwujudkan karena sampah plastik kemasan sudah semakin parah menjadi problem bagi lingkungan di Pulau Dewata.

Musim hujan telah berakhir. Seiring berakhirnya musim barat maka berakhir juga sampah kiriman yang berserakan di sepanjang bibir pantai di selatan Pulau Bali. Bulan Maret sampai Oktober, Pantai Kuta, Legian, Jerman, Legian Seminyak, Nusa Dua, Pantai Jimbaran, Pantai Kedonganan bersih dari sampah kiriman. Sebaliknya Oktober sampai Maret, muncul sampah kiriman seiring datang musim hujan,” kata Agustinus Apollonaris KD, Ketua J2PS melalui siaran pers, Kamis (9/3/2023).

Menurut Agustinus Apollonaris tindakan nyata dari produsen sangat mendesak. Ini menindaklanjuti hasil audit Sungawi Watch terkait kondisi sungai di Bali. Hasilnya, produk dari produsen air dalam kemasan (ADMK) mendominasipencemaran di sungai-sungai yang ada di Bali. Juga Styrofoam dan plastik turut berkontribusi untuk pencemaran di sungai dan laut. “Kondisi ini tidak bisa didiamkan terus menerus tanpa ada tanggung jawab dari produsen dan perusahaan,” tegasnya sembari mengharapkan
produsen kemasan plastik tidak lagi menjadikan cuaca dan musim menjadi penyebab membanjirnya sampah di pesisir Bali.

BACA JUGA:  24th ASEAN Energy Business Forum Set to Support Lao PDR's ASEAN Chairmanship

Dikarenakan pada Maret hingga Oktober mendatang, siklus sampah kiriman akan berakhir seiring selesainya musim hujan.

“Produsen harus segera melakukan sesuatu yang nyata melalui CSR dan EPR perusahaan karena sampah di Bali sudah darurat kondisinya. Masa sudah puluhan tahun meraup untung dari penjualan dan sekarang belum juga membuat program nyata,” katanya mengingatkan.

Perusahaan wajib bertanggung jawab jika tidak ingin dianggap lalai terhadap kerusakan lingkungan di pusat destinasi pariwisata Indonesia ini.

Agustinus Apollonaris menegaskan tidak bisa lagi perusahaan hanya mengeruk keuntungan dari penjualan produk-produk mereka tanpa ikut tanggung jawab akan sampah yang dihasilkan.

Wisatawan mancanegara berjalan di antara sampah yang berserakan di salah satu pantai di Bali. (Foto: M-003)

“Produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Caranya menjalankan Permen 75 tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen dengan mengatur pengurangan sampah produsen dari 2020-2029,” ujarnya.

BACA JUGA:  Lima Jam Evakuasi 30 Ton Sampah di Pantai Dreamland

Menurutnya, regulasi tentang pengelolaan sampah telah diatur dalam UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Permen 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Sementara di Bali regulasi yang mengatur tentang sampah sudah diatur yakni : Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

“Sesungguhnya produsen sesuai amanat UU 18 Tahun 2008 punya tanggung jawab yang diperluas yakni Extended Producers Responsibility (EPR). Tanggung jawab ini melampui tanggung jawab CSR (corporate social responsibility). EPR secara umum digambarkan sebagai kebijakan pencegahan polusi,”tegasnya.

EPR merupakan mekanisme atau kebijakan di mana produsen diminta bertanggung jawab terhadap produk yang dibuat atau dijual (beserta kemasan yang bersangkutan) saat produk atau material tersebut menjadi sampah. Dengan kata lain, produsen menanggung biaya mengumpulkan, memindahkan, mendaur ulang, dan membuang produk atau material di penghujung siklus hidup barang tersebut.

BACA JUGA:  Lingkungan SLB Negeri Terganggu, Sampah Kiriman Sumbat Sungai Tadah Hujan

“Produsen jangan memikirkan keuntungan semata, tapi menyisihkan EPR sesuai mandatory pasal 15 UU 18/2008 yang mengamanatkan, produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam,” tegasnya.

Selain itu, Permen LHK tersebut juga menargetkan tidak digunakannya lagi secara nasional beberapa jenis plastik sekali pakai buang pada 1 Januari 2030.

Permen LHK No. P.75/2019 tersebut merupakan “CaraIndonesia” (Indonesian Way) dalam upaya mengatasi persoalan sampah plastik yang juga menjadi persoalan global saat ini.

“Saat ini masih banyak produsen yang belum menjalankan road map tersebut. Dari ribuan produsen di tanah air, sampai dengan tahun 2022, baru 25 produsen yang menunjukan keseriusan dengan mengirimkan dokumen perencanaan pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah 2020-2029 ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ini sungguh meyedihkan! Sekaligus menjadi jalan terjal bagi produsen di tanah air dalam menjalankan peran mengelolah bekas sampah plastik kemasan,” tegasnya lagi. (M-003)

  • Editor: PIY