Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Status Tersangka Tetap Berlaku

Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025).
Mantan Mendikbudristek periode 2019–2024, NAM, dibawa penyidik Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook, Kamis (4/9/2025)."l (Foto; Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM – Upaya hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim untuk menggugurkan status tersangkanya berujung sia-sia. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).

Dengan demikian, status tersangka Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinyatakan sah dan proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akan terus berlanjut. Hakim menilai langkah penyidikan serta penahanan yang dilakukan Kejagung telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Tambang PT AKT

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop untuk sekolah-sekolah senilai Rp 1,98 triliun. Tidak terima dengan penetapan tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan harapan status tersangkanya dibatalkan.

Dalam permohonannya, Nadiem beralasan penetapan tersangka tidak sah karena belum adanya audit resmi terkait kerugian negara serta dugaan adanya kesalahan administrasi dalam pencantuman identitas dirinya.

BACA JUGA:  Liliek Prisbawono Adi Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Usai Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

Namun, pihak Kejagung menegaskan seluruh proses hukum telah berjalan sesuai prosedur dan bukti-bukti yang dikantongi sudah memenuhi syarat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

Dengan putusan ini, Kejagung memiliki dasar hukum kuat untuk melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan keuangan negara hampir dua triliun rupiah tersebut.*

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Menteri LH/BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Bali Wayan Koster, Wali Kota Denpasar I.G.N. Jaya Negara, dan jajaran pemerintah daerah berdiskusi saat meninjau operasional pengolahan sampah di TPS Tahura, Denpasar, Bali, Kamis (5/3/2026).

PSEL Membutuhkan Sampah yang Sudah Terpilah

DENPASAR,MENITINI.COM – Teknologi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) membutuhkan pasokan sampah yang sudah terpilah. Tanpa pemilahan, efektivitas pengolahan sampah menjadi energi listrik akan sangat terbatas.

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top