Ganja untuk Medis, Revisi UU Narkotika Masih Terbuka

JAKARTA,MENITINI.COM- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan peluang pembahasan revisi Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika masih terbuka. Mengingat, keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) berpendapat pasal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka.
 
“Tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena, MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU, dalam hal ini pemerintah dan DPR,” kata Arsul dkikutip Medcom.id, Kamis (21/07/2022).
 
Ia mengatakan sejumlah fraksi di Komisi III DPR mengusulkan agar tidak menggunakan istilah legalisasi ganja untuk medis. Melainkan, relaksasi ganja untuk keperluan medis.

“Kami usulkan pasalnya itu kira-kira berbunyi seperti ini, narkotika golongan I dapat dipergunakan untuk keperluan pelayanan kesehatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam satu peraturan perundang-undangan,” ujar dia.

BACA JUGA:  Pengelolaan RSU Adhyaksa Dialihkan ke Kejaksaan RI

Arsul menegaskan Komisi III DPR tidak bermaksud melegalkan ganja secara bebas dan liar. Namun, DPR membuka opsi pemanfaatan ganja untuk medis. Tapi, ada syarat-syarat ketat dalam penggunaannya. 
 
“Harus diatur dalam peraturan pelaksanaannya. Tentu, peraturan pelaksanaan harus mengatur juga soal riset atau penelitian ganja untuk keperluan medis,” ujar Wakil Ketua MPR itu.
 
Menurut Arsul, wacana pemanfaatan ganja untuk medis membutuhkan peraturan perundangan. Bisa dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, atau peraturan menteri kesehatan.
 
“Jadi di situ kita buka ruangnya sedikit, tetapi bukan ruang bebas. Karena itu diperlukan peraturan pelaksanaan,” ungkap dia.

Sumber: Medcom.id