Divonis Vonis 15 Tahun Penjara, ini yang Meringankan Kuat Ma’ruf

Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf. (Foto: net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal yang meringankan vonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf karena dirinya berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Kuat juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata hakim.

BACA JUGA:  Negara Ambil Alih 47 Ribu Hektare Lahan di Register 40 Padang Lawas yang Dikuasai Ilegal Selama 18 Tahun

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” tegas hakim. (M-003)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami