Divonis Vonis 15 Tahun Penjara, ini yang Meringankan Kuat Ma’ruf

JAKARTA,MENITINI.COM-Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hal yang meringankan vonis sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu adalah karena ia memiliki tanggungan keluarga.

“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal yang memberatkan Kuat Ma’ruf karena dirinya berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Kuat juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan.

“Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” kata hakim.

BACA JUGA:  Jokowi Tegaskan Aparat Harus Netral dan Jaga Kedaulatan Rakyat pada Pemilu

Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara,” tegas hakim. (M-003)

  • Editor: Daton