Diduga Korupsi, YZ Bendahara Pada Sekda MBD Bakal Diadili

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM– Dua berkas perkara dugaan kasus korupsi perjalanan dinas yang terjadi di Kabupaten Maluku Barat Daya, telah dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (1/11/2023).

Penyerahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) yang dikomandoi Kepala seksi Pidana khusus Farids Dhestarastra.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba menyampaikan, berkas perkara kedua tersangka ini dilimpahkan usai dilakukan pemeriksaan saksi dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk perjalanan Dinas Setda MBD pada hari Rabu (1/11) juga telah dilakukan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan negeri Ambon atas nama tersangka Yohanias Zakarias yang merupakan bendahara pengeluaran pada Setda MBD,” kata Wahyudi Kareba kepada wartawan. 

BACA JUGA:  Kasus Mutilasi WN Ukraina di Gianyar Masih Misteri, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

Usai dilakukan pelimpahan berkas perkara ini, lanjut Kareba, selanjutnya tim Penuntut Umum akan menunggu waktu sidang yang ditentukan pihak Pengadilan Negeri Ambon.

Sebelumnya, Yohanes Zakarias telah ditahan oleh tim penuntut umum Kejaksaan Negeri MBD. Penetapan tersangka Yohanes Zakarias ini setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh bendahara pengeluaran Setda MBD tersebut.

Tersangka diduga menyalahgunakan biaya langsung perjalanan dinas ruang lingkup Setda MBD, Tahun Anggaran 2017-2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.

BACA JUGA:  JPU Ungkap Dugaan Ketidaksesuaian Formula Harga dalam Sidang Korupsi Kompensasi RON 90 Pertamina

Atas perbuatan itu kata Kareba, tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 64 KUHPidana.

Diketahui, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik kejaksaan negeri MBD telah menetapkan mantan sekretaris daerah Kabupaten MBD yang berinisial AS pada Oktober 2022 lalu yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ilustrasi

Pakistan Umumkan Gencatan Senjata AS–Iran

JAKARTA, Perdana Menteri Pakistan, Shehbaz Sharif, mengambil peran diplomatik dengan mengumumkan adanya terobosan penting dalam konflik yang melibatkan Amerika Serikat dan Iran. Ia menyebut kedua

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top