Pemprov Maluku Dinilai Tak Bernyali Copot Nur Mardas, Desakan Publik Makin Menguat

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, Nur Mardas.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, Nur Mardas.
AMBON, MENITINI.COM – Polemik jabatan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Maluku, Nur Mardas, kembali memanas. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku dinilai tidak memiliki keberanian untuk mencopot pejabat tersebut, meski desakan publik dan rekomendasi lembaga pusat terus menguat.
Sorotan tajam datang dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil yang mempertanyakan sikap Pemprov yang hingga kini belum mengambil langkah tegas. Padahal, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menginstruksikan agar Nur Mardas dicopot dari jabatannya sejak tahun 2025 karena dinilai tidak memenuhi syarat menduduki jabatan eselon III.
Tak hanya itu, Gubernur Maluku juga disebut telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Namun hingga kini, perintah itu belum juga dijalankan, memunculkan tanda tanya besar di tengah publik.
Sejumlah pihak bahkan menduga adanya “kekuatan besar” yang melindungi posisi Nur Mardas sehingga tetap bertahan di jabatan strategis tersebut. Kondisi ini dinilai mencoreng komitmen reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Maluku.
Selain persoalan administratif, nama Nur Mardas juga kerap dikaitkan dengan berbagai proyek infrastruktur bermasalah, khususnya proyek air bersih yang mangkrak di sejumlah wilayah di Maluku. Kondisi ini memicu kekecewaan masyarakat karena proyek yang dibiayai anggaran besar tidak memberikan manfaat maksimal.
Desakan pencopotan pun bukan hal baru. Sejak 2025, berbagai elemen masyarakat telah meminta Gubernur Maluku mengambil langkah tegas terhadap yang bersangkutan, namun hingga kini belum ada keputusan final.
Pengamat menilai, sikap “diam” Pemprov Maluku justru memperkuat persepsi publik bahwa ada pembiaran terhadap persoalan ini. Jika terus dibiarkan, hal ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut wibawa pemerintah dan komitmen terhadap aturan.
Kalau rekomendasi BKN saja diabaikan, lalu di mana letak ketegasan pemerintah?” ujar salah satu akademisi di Ambon.
Kini, publik Maluku menunggu langkah konkret dari Pemprov: apakah berani menegakkan aturan dengan mencopot Nur Mardas, atau tetap membiarkan polemik ini berlarut-larut tanpa kepastian. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top