Upah Tak Layak, Polemik PPPK Paruh Waktu di Maluku Tengah Menggema hingga Provinsi

Ilustrasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Ilustrasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
MASOHI,MENITINI.COM – Polemik terkait besaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) kian memanas. Sorotan tajam datang dari berbagai pihak, terutama tenaga kesehatan (nakes) yang mengeluhkan ketimpangan gaji yang dinilai tidak layak.
Sejumlah nakes PPPK paruh waktu mengaku hanya menerima upah sekitar Rp500 ribu per bulan, jauh di bawah ekspektasi dan beban kerja yang dijalankan.
Kondisi ini memicu kritik publik terhadap kebijakan penggajian di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Tak hanya itu, persoalan keterlambatan pembayaran juga memperparah situasi.
Menanggapi polemik tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Maluku Tengah akhirnya angkat bicara untuk memperjelas skema pembagian upah bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di Satuan Kerja (Satker) Puskesmas.
Di sisi lain, masalah keterlambatan dan ketidakpastian gaji PPPK Paruh Waktu untuk sektor guru dan tenaga kependidikan (tendik) juga memicu respons langsung dari Gubernur Maluku.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Maluku Tengah, Djali Talaohu, membenarkan bahwa upah dasar bagi nakes dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berada di angka Rp 500.000. Anggaran ini bersumber langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemda Maluku Tengah.
“Gaji PPPK Paruh Waktu di Satuan Kerja (Satker) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rp 500 ribu,” ujar Talaohu, Jumat (5/6/3026).
Kendati gaji pokok berada di angka tersebut, Djali Talaohu meluruskan bahwa para nakes tidak hanya menerima uang itu saja.
Mereka berhak mendapatkan jasa pelayanan lainnya yang bersumber dari dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas untuk biaya transportasi lapangan, serta jasa pelayanan non-kapitasi.
“Tapi nanti ada tambahan lain-lain yang tidak bisa diprediksi jumlahnya, didapat dari kegiatan JKN, transportasi Dana BOK ada juga program,” jelas Djali Talaohu.
Jika sektor kesehatan telah memiliki regulasi yang tersistem, kondisi berbeda justru menimpa sektor pendidikan. Sebanyak 900 guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus PPPK Paruh Waktu Maluku Tengah dilaporkan terlambat menerima hak-hak mereka.
Keterlambatan ini merujuk pada implementasi Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang relaksasi pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan (GTK) non-ASN menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Berdasarkan aturan tersebut, alokasi dana ditetapkan sebesar 20 persen untuk sekolah negeri dan 40 persen dari Dana BOS untuk sekolah swasta.
Kondisi ini memicu kekecewaan besar di kalangan pendidik. Alih-alih mendapatkan pemerataan upah sebesar Rp 1 juta sesuai janji awal, gaji guru honorer dan tendik PPPK Paruh Waktu ini menjadi tidak menentu.
Banyak yang mengkhawatirkan upah dari dana BOS tersebut justru lebih kecil atau kembali ke nominal gaji honorer awal mereka. Kasus paling miris menimpa para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang nominal upahnya terbilang sangat minim.
Menyikapi gejolak di sektor pendidikan ini, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa pemerintah provinsi tidak akan tinggal diam. Pihaknya berjanji segera melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk mengurai benang kusut masalah ini.
“Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten untuk memastikan dan mengidentifikasi masalahnya dan juga mencari solusinya,” ujar Gubernur Maluku.
Polemik ini menjadi ujian serius bagi tata kelola keuangan daerah serta komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur, khususnya di sektor kesehatan yang menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Jika tidak segera dituntaskan, persoalan ini dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas layanan publik di Maluku Tengah. (M-009)
  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top