Debitur dan Eks Debitur Laporkan BPR Lestari ke OJK

Justru sebaliknya tudingan tanpa bukti tersebut bisa berimplikasi hukum, entah itu pencemaran atau apapun yang kini masih dikaji.  “Kami siap dikonfirmasi mengenai pengaduan itu, dan kami tidak menuduh siapa yang bisa terkena sanksi hukum atas tuduhan itu,” kata Robert.

Adapun dalam pengaduan ke OJK, pihak debitur mengeluhkan model pembayaran kredit yang mereka ambil.

Pihak BPR menawarkan kredit tambahan atau top up yang kemudian digunakan untuk membayar kredit sebelumnya. Kredit tambahan itu pun disebut-sebut tak bisa mereka tarik untuk keperluan lain. 

Hal lain yang dilaporkan adalah mengenai mekanisme lelang yang kurang terbuka dan mereka tak tahu persis nilainya. 

Terhadap keluhan itu, advokat senior itu membantah pernyataan top up itu adalah bukan cara bank untuk menjerat debitur. “Top up itu ada di semua bank karena semua debitur itu sebenarnya ada plafon maksimal pemberian kredit yang memungkinkan ada penambahan,” tegasnya. 

BACA JUGA:  Terbukti Pungli, Korsatpel Dwi Jati Divonis Tujuh Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *