Dia membenarkan, bahwa sebagian debitur menggunakannya untuk membayar utang agar tidak dilakukan lelang jaminan. “Tapi tidak benar kalau disebut ditahan oleh pihak bank. Kami memiliki bukti, ada juga debitur yang menariknya,” ujarnya.
Anggota tim hukum lainnya I Ketut Ngastawa menyatakan, pihak Bank malah memberi kelonggaran pada debitur tidak serta merta melelang meskipun sudah 3 kali telambat bayar.
Ditambahkan, BPR Lestari Bali dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan prinsip-prinsip perbankan antara lain prinsip kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, kerahasiaan dan berpedoman serta tunduk pada peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan-peraturan teknis terkait lainnya, yang dalam menjalankan usahanya, selalu dalam pengawasan dan pemeriksaan secara periodik oleh OJK.
OJK selaku pihak yang berwenang telah menyampaikan melalui keterangan persnya yang pada pokoknya, menegaskan, bahwa saat ini BPR di Bali menunjukan perbaikan kinerja.