Kamis, 13 Februari, 2025

Berkas Perkara 5 Orang Tersangka Perkara Ekspor CPO Dinyatakan Lengkap

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 5 (lima) berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun 5 (lima) berkas perkara, masing-masing atas nama:

  1. Tersangka IWW, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-30/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
  2. Tersangka MPT, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-31/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
  3. Tersangka PTS, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-32/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
  4. Tersangka SM, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-33/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
  5. Tersangka LCW alias WH, berdasarkan Surat Perintah Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (P-15A) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-34/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 29 Juli 2022.
BACA JUGA:  JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

Selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan yaitu:

  1. Tersangka IWW dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-243/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
  2. Tersangka MPT dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-241/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
  3. Tersangka PTS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-245/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
  4. Tersangka SM dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-247/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
  5. Tersangka LCW alias WH dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 01 Agustus 2022 s/d 20 Agustus 2022 di Rutan Salemba Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (T-7) Nomor: Print-249/M.1.10/Ft.1/08/2020 tanggal 01 Agustus 2022.
BACA JUGA:  Jaksa Agung RI: Tingkatkan Kualitas SDM Kejaksaan melalui Pendidikan Berkelanjutan

Perbuatan para Tersangka disangka melanggar:
Primair : Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  Puspenkum Melaksanakan Benchmarking ke Kantor PT MITJ Guna Optimalkan Pelayanan Berbasis Digital

Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebelumnya, berkas perkara atas nama 5 (lima) Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, akibat perbuatan para Tersangka yakni Tersangka IWW, Tersangka MPT, Tersangka SM, Tersangka PTS, dan Tersangka LCW alias WH mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18.359.698.991.659. (RLS/K.3.3.1)

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara