AWAS! Terancam Hukum Mati Bila Salahgunakan Dana Covid-19

ILUSTRASI

BALI,MENITINI.COM –  Ini peringatan dari aparat penegak hukum. Bila ada oknum memanfaatkan situasi darurat ini untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bertindak tegas jika ada pihak – pihak yang diduga menyalahgunakan anggaran kegiatan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Langkah tegas Kejati Bali ini terkait dengan Perpres Nomor 54/2020 yang memberikan keleluasaan pemerintah daerah, BUMN dan BUMD merevisi dan merealokasi anggaran untuk kegiatan penanggulangan dampak Covid-19.  “Pak Kajati sudah menginstruksikan akan mengawal dan mengawasi penggunaan uang negara dalan rangka antisipasi dan penanganan dampak Covid – 19,”  kata Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto,  ketika dihubungi, Minggu  (12/4) kemarin.

BACA JUGA:  Prabowo Percepat Penanganan Sampah Nasional, Dorong Model TPST di Berbagai Daerah

Komitmen Kejati Bali itu ditandai dengan pemasangan baliho di seluruh kabupaten/kota se-Bali. Kepala Kejati (Kajati) Bali, Idianto menegaskan melalui baliho tersebut  , setiap orang yang melakukan tindak pidana korupsi pada saat bencana Covid-19 terancam hukuman mati. Idianto juga me-warning agar penggunaan uang negara dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.

Kasi Penkum menjelaskan, baliho tersebut sebagai bentuk dukungan dan proaktif dari Kejaksaan RI khususnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali dalam rangka antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19.   

Sesuai instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5/2020, satuan kerja Kejaksaan RI di daerah untuk proaktif mendampingi pemprov, pemkab/pemkot, BUMN dan BUMD melakukan revisi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19. “Pengawalan dan Pengawasan sebagai bentuk pendampingan untuk memastikan anggaran tersebut tepat mutu, tepat waktu  dan tepat sasaran,” kata  Luga

BACA JUGA:  Prabowo Lantik Wakil Menko Pangan dan Menteri Lingkungan Hidup Baru

Lebih lanjut, disampaikan, pernyataan dukungan Kajati Bali untuk realokasi anggaran dan refousing kegiatan ini juga sudah disampaikan dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 pada 9 April 2020.

Kajati Bali selaku wakil ketua gugus tugas menyatakan siap bekerja sama dengan pemerintah daerah dengan mendampingi kegiatan bersama BPK, BPKP, APIP dan LKPP. Dalam rapat itu gubernur mengapresiasi yang akan dilakukan Kajati Bali. Gubernur meminta Sekda Provinsi Bali menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan jaksa-jaksa yang telah ditunjuk Kajati Bali. poll

Artikel ini telah tayang di POS BALI  dengan judul “Terancam Hukuman Mati, Salahgunakan Dana Covid-19”

Iklan

BERITA TERKINI

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Estiarty Haryani

Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026

JAKARTA,MENITINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top