Kamis, 5 Desember, 2024

Anggota Dewan: Korupsi Banpres Bisa Dicegah Jika Disalurkan via Bantuan Non-Tunai

Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina. (Foto: Parlementaria/ Dok/Andri)

JAKARTA,MENITINI.COM-Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mengatakan kasus korupsi bantuan presiden (Banpres) pada saat pandemi Covid-19 yang besarannya mencapai Rp250 miliar seharusnya bisa dicegah apabila disalurkan melalui metode bantuan non-tunai.

“Kejadian ini seharusnya tidak terjadi apabila Pemerintah mengambil langkah penyaluran bansos berupa bantuan non-tunai,” katanya seperti dikutip dari Parlementaria, Rabu (10/7/2024).

Syafruddin: Komisi XII Komitmen Investigasi Isu Pelanggaran Lingkungan oleh PT IWIP

Puan Lantik Tim Pengawas Intelijen DPR, Ini Fungsi Kerjanya

Komisi X DPR RI Apresiasi Presiden Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Guru

Presiden Prabowo Nyblos di TPS 008 Desa Bojongkoneng

Seperti diketahui, KPK baru saja melaporkan kerugian negara dalam kasus korupsi Banpres pada saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang besarnya mencapai Rp250 miliar dan hingga kini masih terus dihitung. Nilai proyek Banpres ini sendiri sebesar Rp 900 miliar yang dibagi dalam 3 tahap.

Adapun Banpres tersebut masuk ke dalam program pembagian bantuan sosial untuk penanggulangan pandemi Covid-19 yang dibagikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Banpres ini dikemas dalam goodie bag dengan tas berdesain khusus bertuliskan 'Istana Kepresidenan Republik Indonesia' dan Bantuan Presiden Republik Indonesia yang isinya antara lain paket pangan antara lain beras, biskuit, gula pasir, minyak goreng, sampai teh celup.

Menurut KPK, perbuatan para pelaku dilakukan dengan cara mengurangi kualitas Banpres untuk mengorek keuntungan. Selly pun menyayangkan kejadian yang menurutnya bisa dicegah itu. “Dari sini kita sepakat bahwa korupsi itu tindakan tidak manusiawi terlebih terjadi ketika pandemi Covid-19,” tukas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

“Namun, upaya-upaya Pemerintah juga seharusnya menimalisir celah-celah laku koruptif dalam kehadirannya. Dengan arti, pencegahan korupsi lebih baik dibanding menunggu aparat penegak hukum bergerak,” lanjut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebagai informasi, korupsi Banpres terungkap dalam dakwaan perkara distribusi bantuan sosial beras (BSB) di Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyeret Ivo Wongkaren. BSB ditujukan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2020 untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19.

Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

Tingkatkan Angka Kelahiran, Pemerintah Tokyo Berencana Berlakukan Sistem 4 Hari Kerja

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

Dalam waktu yang hampir bersamaan, Kemensos juga melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Ivo yang merupakan salah satu tersangka terlibat dalam proyek itu dan menjadi salah satu vendor Pelaksana menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (ALA).

Selly menilai, apabila Banpres disalurkan dengan metode non-tunai maka akan menambah besaran bantuan untuk masyarakat yang membutuhkan.

“Maka dari 10 juta penerima manfaat dari sektor PKH yang tiap pertiga bulan mendapatkan bantuan, maka bisa ditambah angka nominal bantuannya dalam rangka penanganan Covid-19,” ungkap mantan Wakil Bupati Cirebon tersebut.

Untuk diketahui, Pemerintah memiliki program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang merupakan bantuan uang sebesar Rp200 ribu. Bantuan tersebut harus ditukarkan dengan bahan makanan sesuai mekanisme yang berlaku di e-warung terdekat.

Kejagung Periksa 1 Orang Tersangka dan 2 Saksi dalam Perkara Suap Ronald Tannur

Polri Tindak 8 Kapal Vietnam di Natuna

Dua Wanita Rusia Dideportasi Karena Lakukan Pelanggaran Ijin Tinggal

Satgas SIRI Amankan DPO Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi

Sementara bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Bansos PKH disalurkan dengan dua cara yakni melalui rekening penerima atau dilakukan melalui kantor pos.

Masing-masing penerima manfaat PKH akan memperoleh uang tunai sesuai dengan kategorinya mulai dari ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, anak sekolah dari jenjang SD sampai SMA yang dibagikan secara bertahap dalam 4 tahap selama 1 tahun. Besarannya pun berbeda-beda tergantung kategori KPM.

Oleh karenanya, Selly menyesalkan mengapa metode Banpres dilakukan dengan pemberian sembako. Padahal pada tahun 2018, Pemerintah sudah menginisiasi bantuan non tunai bersama bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) demi perputaran ekonomi daerah.

“Tapi kenapa saat Covid-19, Pemerintah justru menggantikannya dengan paket sembako. Bagi saya ini kemunduran luar biasa,” sesal Selly.

Tak hanya itu, Legislator dari Dapil Jawa Barat VIII ini menilai pembagian Banpres dengan beras kurang tepat karena Indonesia adalah bangsa yang memiliki keberagaman pangan. Selly memberi contoh misalnya di Papua yang makanan sehari-harinya berupa sagu, bukan beras.

Sebelas Tentara Vietnam Tewas Akibat Ledakan saat Latihan

JPN Kejari Bandar Lampung Jadi Narasumber Pada PT. BNI Branch Office Tanjung Karang, Ini yang Disampaikan

Tingkatkan Angka Kelahiran, Pemerintah Tokyo Berencana Berlakukan Sistem 4 Hari Kerja

Hasil Pleno Rekapitulasi KPU Badung, Paslon Adicipta dan Koster-Giri Unggul

“Menjadi ironis apabila bantuan sosial kita masih bersandar pada Jawa-sentris mengingat kebutuhan pangan masyarakat kita bukan melulu beras. Lalu pertimbangan jarak yang luas dengan lautan sebagai penghubungnya menjadi upaya yang sulit ketika bansos berupa komoditas ini diproduksi hanya di satu titik yakni Jakarta,” paparnya.

“Negara membutuhkan mobilisasi besar-besaran untuk mengirimkan barang dari satu titik ke titik lainnya. Sedangkan masyarakat membutuhkan kepastian waktu agar bansos segera tereliasisasikan. Terlebih pada saat Covid yang lalu,” imbuh Selly.

Selly pun menyebut, persoalan bansos yang koruptif bukanlah satu-satunya persoalan kronis yang merugikan masyarakat. “Penyeragaman bansos berupa beras menjadikan masyarakat ketergantungan pangan pada beras belaka yang mana hal itu mengakibatkan pada buruknya kedaulatan pangan kita hari ini,” ujarnya.

Sentralisasi bansos dinilai hanya akan mengakibatkan potensi korupsi, ketergantungan pangan dan kemunduran otonomi daerah. “Pemerintah seharusnya paham atas hal-hal ini. Terlebih Indonesia merupakan negara kesatuan, bukan negara persatuan. Dua kata ini memiliki arti yang berbeda apabila Pemerintah bisa berefleksi,” tutur Selly.

Melihat masih banyaknya program bansos yang melibatkan komoditas, Selly mengimbau Pemerintah untuk melakukan tindakan pencegahan korupsi. Salah satunya dengan memperketat pengawasan distribusi bansos, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Selly juga mendorong dilakukannya audit berkala yang dilakukan dengan transparan dan akuntabel. “Langkah ini sangat penting untuk menilai dan memastikan bahwa distribusi bantuan sosial berjalan dengan baik. Audit harus dilakukan secara berkala oleh lembaga independen yang memiliki kredibilitas tinggi. Transparansi dalam proses audit juga perlu dipastikan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” urainya.

DPR pun dipastikan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan terhadap penyaluran program-program bansos agar betul-betul tepat sasaran dan tidak dikorupsi. “Sehingga manfaat dari program bantuan sosial dapat dirasakan secara adil dan maksimal oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutup Selly. (sumber: Parlementaria)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Ini Jawaban Pjs Bupati Jembrana atas Pandangan Umum Fraksi DPRD