Tolak Kompromi dengan Desa Adat, Bupati Badung: di Pengadilan Kita Bicara

BADUNG, MENITINI.COM – Harapan masyarakat Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan kandas sudah. Menyusul Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta menegaskan sikapnya, terkait dugaan pelanggaran lahan di Pantai Melasti Ungasan.

Sebelumnya, masyarakat desa adat meminya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta membuka ruang komunikasi atas masalah yang terjadi di Pantai Melasti. Sebab apa yang dilakukan desa adat sebagai upaya mengembangkan pariwisata dan meningkat pendapatan masyarakat.

Harapan yang sampaikan oleh sejumlah masyarakat itu tak mendapat simpati dan respon mantan Ketua DPRD Badung ini. Orang nomor satu di Kabupaten Badung ingin kasus itu tetap dilanjutkan di meja pengadilan dan menolak kompromi.

Giri Prasta menyebut penyerobotan tanah negara ini mulai terjadi sebelum dirinya menjabat Bupati Badung.
Saat dirinya menjabat sempat diminta memberi rekomendasi atas pelanggaran tersebut, tapi dengan tegas ditolak.

BACA JUGA:  Giri Prasta Nyoblos di TPS 001 Pelaga

Kepada wartawan usai Sidang Paripurna di DPRD Badung, akhir Maret lalu, (28/3) Giri Prasta dengan tegas menyatakan Indonesia adalah negara hukum, jadi urusan dan kewenangan desa adat harus dibedakan.  “Kita negara hukum, apalagi bicara soal hukum adat. Hukum adat itu tidak bisa mengalahkan hukum vertikal. Saya sebagai bupati, saya pasti mendukung sepenuhnya investor yang mau investasi di Kabupaten Badung. Tetapi yang pertama jangan melanggar dong, dan kedua jangan sampai memarginalkan masyarakat setempat,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *