Tim Tabur Kejaksaan Agung Tangkap Terpidana dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Makassar, dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes, Rabu (18/1/2023). Wanita 67 tahun itu diamankan di Jalan Flamboyan 12B, Cipete Utara, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17:45 WIB.

dr. Hj. ST Saenab NB, M.Kes merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Kota Makassar tahun 2012, dengan total anggaran senilai Rp3.900.0000.000. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp893.119.160.

Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung RI, dalam keterangan resminya mengatakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1673 K/Pid.Sus/2018, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan oleh karenanya dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.

BACA JUGA:  Terkait Perkara Emas Surabaya, Manager UBPP LM Diperiksa sebagai Saksi

Terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Makassar guna proses eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (M-011)

  • Editor: Daton