Tim Tabur Kejagung Berhasil Amankan Buronan dari Kejari Cilacap

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Cilacap di Jalan Jatimalang RT 01/RW 01 Desa Gesing, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (31/05/2022).

Buronan tersebut yakni seorang laki-laki berinisial EWTS, mantan Supervisor Bank Rakyat Indonesia Unit Cilacap Kota.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menjelaskan, berdasarkan surat penetapan tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Nomor Print-69/M.3.17/Fd.1/09/2020, EWTS merupakan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyimpangan Penyalahgunaan Keuangan di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Unit Cilacap Kota Tahun 2018 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah).

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

Tersangka EWTS diamankan karena ketika dipanggil sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Cilacap, Tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Tersangka dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengirimkan surat resmi perihal Bantuan Pemantauan/Pengamanan Tersangka atas nama EWTS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *