Image
Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Berhasil Mengamankan DPO Tersangka AAFH. (Foto: Istimewa)

Tim Tabur Kejagung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel Amankan DPO Tersangka AAFH

PALEMBANG,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023) sekitar pukul 18:40 WIB. DPO berinisial AAFH itu diamankan di Perumahan PT BAR Kota Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Panji Gumilang ke Penyidik Polri

Dalam keterangan tertulisnya, Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI menerangkan, laki-laki yang merupakan mantan karyawan Bank Mandiri itu ditetapkan tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: TAP 351/M.1.10/Fd.1/04/2021 tanggal 22 April 2021.

AAFH ditetapkan sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemindahbukuan Fasilitas Kredit dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk cabang Thamrin Jakarta kepada Koperasi Karyawan PT Rajawali Nusantara Indonesia (KOKARINDO) Tahun 2019 dengan perkiraan kerugian negara sekitar Rp 2 miliar,” terang Kapuspenkum Ketut Sumedana.

BACA JUGA:  Tim Penyidik Menahan Tersangka HM Selaku Perwakilan PT RBT dalam Perkara Komoditas Timah

Setelah diamankan, Tersangka AAFH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk dihadapkan kepada Jaksa Penyidik.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman(M-011)

  • Editor: Daton

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pemerkosaan dan Perusakan, WNA Rusia Ini Dijerat 3 Pasal Sekaligus

BADUNG,MENITINI.COM-Seorang WNA Rusia berinisial TAS (41) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Badung Bali dalam 3 Pasal, yakni pemerkosaan,…

ByByRedaksiMei 13, 2024

JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung…

ByByRedaksiMei 13, 2024

Dua Kasus Dugaan Korupsi Seret Nama Penjabat Gubernur Maluku 

AMBON, MENITINI.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku tetap memproses dua kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Gubernur Maluku,…

ByByHE NMei 10, 2024

Selama Dua Pekan, Polri Tangkap 142 Tersangka Judi Online

JAKARTA,MENITINI.COM-Selama 2 pekan terakhir, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar 115 kasus judi online. Dari kasus tersebut,…

ByByRedaksiMei 8, 2024