Selasa, 15 Oktober, 2024

Kejagung Kembalikan Berkas Tersangka Panji Gumilang ke Penyidik Polri

Belum Lengkap Secara Formil dan Materil, Jaksa Peneliti Mengembalikan Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ARPG kepada Penyidik Bareskrim Polri. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara tersangka Panji Gumilang untuk kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa (29/8/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG (Abdussalam Rasyid Panji Gumilang) belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

BACA JUGA: Kejari Aceh Timur Terima uang Denda Rp1 Miliar dari Terpidana Narkotika

“Guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” ujar Sumedana.

Kapuspenkum mengatakan, tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (M-011)

  • Editor: Daton