JAKARTA,MENITINI.COM – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghadiri sidang pengujian Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru di Mahkamah Konstitusi pada Rabu (15/4/2026). Kehadiran tim tersebut mewakili Presiden Republik Indonesia dalam perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.
Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Yuni Daru Winarsih, hadir bersama tim JPN sebagai penerima kuasa substitusi Presiden. Sidang ini beragenda mendengarkan keterangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah atas permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam KUHAP Baru.
Permohonan uji materi tersebut diajukan terkait kekhawatiran adanya potensi kerugian hak konstitusional, khususnya terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, terutama Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1).
Dalam sidang tersebut, Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keterangan Pemerintah dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej.
Dalam keterangannya, Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP Baru merupakan langkah progresif dalam membangun sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system). Hal ini sejalan dengan pendekatan pemidanaan modern yang menitikberatkan pada aspek pemulihan (restorative justice).
Pemerintah juga menyatakan bahwa masuknya peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam KUHAP justru memperkuat hubungan antara KUHAP dengan Undang-Undang Pemasyarakatan. Menurut Pemerintah, anggapan para pemohon yang menilai adanya pembatasan peran tersebut merupakan bentuk kesalahpahaman terhadap norma hukum yang bersifat integratif dan teknis.
Lebih lanjut, Pemerintah menekankan bahwa konsep restorative justice menjadi bagian tak terpisahkan dalam sistem peradilan pidana dan dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan. Namun demikian, penerapannya tetap harus berada dalam kerangka pengawasan dan akuntabilitas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Terkait kedudukan penyidik, Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan Penyidik Polri sebagai penyidik utama merupakan bagian dari konsep diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana. Dalam hal ini, penyidikan menjadi kewenangan kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan, dan pemeriksaan perkara dilakukan oleh pengadilan.
Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menjalankan tugasnya tetap berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang pengujian KUHAP Baru ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia tetap selaras dengan prinsip-prinsip konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia. (M-011)
- Editor: Daton









