“Mengingat korban merasa takut, saat itu korban tidak melakukan perlawanan dan akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke PPA Polres Buleleng yang didampingi oleh ibu kandung korban sebagai pelapornya. Juga didampingi oleh P2TP2A ( Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak ),” bebernya.
Kasus itu dilaporkan pada Selasa (29/3/2022) siang. “Untuk sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan dan baru dilakukan permintaan keterangan terhadap korban dan pelapor. Tindakan kepolisian yang dilakukan memintakan VER terhadap korban ke RSUD Kabupaten Buleleng. Perkembangan terhadap penanganan kasus ini akan disampaikan kemudian,” pungkas AKP Sumarjaya. M-007
Pages: 1 2