Tak Hanya Gelar Pesta Mewah Ditengah Wabah Virus Corona, Mantan Kapolsek Kembangan juga Langgar Aturan ini

Tak Hanya Gelar Pesta Mewah Ditengah Wabah Virus Corona, Mantan Kapolsek Kembangan juga Langgar Aturan ini

JAKARTA, MENITINI.COM – Nama Kompol Fahrul Sudiana mendadak viral.

Perwira melati satu itu dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kembangan karena menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi virus corona atau covid-19.

Apalagi, foto-foto pesta pernikahannya juga ikut viral di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

“Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah. Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

BACA JUGA:  RL, General Manager PT TIN jadi Tersangka dalam Dugaan Korupsi di Komoditas Timah

“Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini, dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri, melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah,” ujar dia.

Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Saat ini, Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

menitini.com masih berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *