Kapolsek Kembangan Dicopot Setelah Gelar Pesta Pernikahan di Hotel Mewah

Kapolsek Kembangan Dicopot Setelah Gelar Pesta Pernikahan di Hotel Mewah

JAKARTA, MENITINI.COM- Kapolri telah mengeluarkan maklumat ditengah mewabahnya virus corona atau covid-19.

Seluruh masyarakat dilarang mengadakan acara yang membuat berkumpulnya massa.

Rupanya maklumat pucuk tertinggi di Polri itu tak digubris Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana.

Perwira ini diketahui menggelar pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Buntut dari tindakannya, Kompol Fahrul Sudiana langsung dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis dilansir dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun tersebar viral di media sosial.

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa,” ungkap Yusri.

“Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak mentaati, siapapun itu harus siap dengan segala konsekuensinya,” sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *