Sidang Perkara Minyak Goreng Kembali Digelar dengan Agenda Pemeriksaan Saksi

JAKARTA,MENITINI.COM-Sidang perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).

Sidang dengan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Dr. Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati itu untuk pemeriksaan para saksi.

Dalam persidangan saksi Erlina menerangkan bahwa distributor dari PT Musim Mas masih satu perusahaan afiliasi dan saksi tidak sependapat dengan arahan dari Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Che Wei dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana terkait komitmen untuk penyaluran distribusi minyak goreng. Adapun Terdakwa Pirerre Togar Sitanggang yang mewakili perusahaan PT Musim Mas berada di Jakarta untuk bertemu dengan Kementerian Perdagangan dan mengikuti zoom baik melalui PDSI maupun Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI).

BACA JUGA:  Diduga Korupsi, Kadis Pendidikan SBB Jadi Tersangka

Sementara Saksi Gunawan Siregar menerangkan bahwa terdapat kesamaan materai dalam upload untuk Persetujuan Ekspor (PE) dari PT Musim Mas.

Saksi John menerangkan bahwa menurutnya ada keterlambatan realisasi DMO dalam waktu 3 bulan dan pembatalan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) kepada distributor ternyata dipergunakan untuk permohonan Persetujuan Ekspor (PE).

Saksi Benny Hendrawan menerangkan bahwa benar adanya pembatalan pengiriman sebanyak 24 ton dari grup PT Musim Mas padahal purchase order (PO) dan delivery order (DO) sudah dikirim.

Sidang akan kembali dilanjutkan hari ini, Kamis (17/11/2022) pukul 13:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (RLS/K.3.3.1)