Pasal 7A Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan Pasal 19 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban: “Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi berupa: a. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.”
Surat LPSK Nomor: R-1307/5.1.HSPP/LPSK/04/2023 tanggal 04 April 2023, Hal: Pengajuan Restitusi.
Oleh karenanya, restitusi merupakan hak konstitusional anak korban tindak pidana yang harus dipenuhi oleh pelaku tindak pidana Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY DKK sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya.
Oleh karena itu, ketika Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY DKK tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi kepada anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng, maka hak anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng untuk mendapatkan restitusi tidak dapat dipenuhi dan anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mendapatkan ketidakadilan ganda dari tindak pidana yang telah menimpanya. (M-011)
Editor: Daton
Berita Lainnya:
- TP PKK Badung Optimistis Hadapi Lomba HKG PKK ke-54 Tingkat Provinsi Bali
- Kuasa Hukum Mantan Hakim PN Denpasar yang Jalani Sidang Perdana di Bandung Yakin Terdakwa Tak Bersalah
- WGII: Indonesia Terancam Kehilangan Pengetahuan yang Selama Ratusan Tahun Menjaga Alam
- Jumhur: Jangan Anggap Biaya Lingkungan sebagai Kerugian, Itu Investasi untuk Masa Depan
- Presiden Prabowo Saksikan Atraksi Taktis dan Defile 6.000 Peserta pada HUT ke-80 Bhayangkara









