Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp120 Miliar

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy alias Dandy dengan hukum selama 12 tahun penjara dan juga harus menanggung biaya restitusi senilai Rp.120 Miliar. Tuntutan itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana merinci pokok amar tuntutan kepada terdakwa Mario Dandy. Terdakwa Mario Dandy pada pokoknya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Penganiayaan Berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka dalam Perkara Perkeretaapian Medan

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dikurangi selama Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU.

Membebankan Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY, saksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, dan Anak Saksi AGH (masing-masing dalam berkas perkara terpisah) bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada Anak korban Crystalino David Ozora Als Wareng sebesar Rp 120.388.911.030,00 (seratus dua puluh milyar tiga ratus delapan puluh delapan juta sembilan ratus sebelas ribu tiga puluh rupiah) dengan ketentuan jika Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun.

BACA JUGA:  Dua Orang Kembali Ditetapkan jadi Tersangka dalam Perkara Komoditas Timah

Jaksa Penuntut Umum membebankan biaya restitusi terhadap Terdakwa MARIO DANDY SATRIYO alias DANDY dengan pertimbangan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dan hati nurani dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.”

Kapuspenkum menjelaskan pasal ini merupakan manifestasi dari visi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menghendaki penegakan hukum dijalankan oleh seorang Jaksa yang tidak hanya harus “berhati bersih”, tetapi juga harus “menghidupkan hatinya” dalam menginterpretasikan hukum. Itulah hakikat sejati dari kredo fenomenal Jaksa Agung yang selalu mengatakan “Penegakan Hukum Berbingkai Hati Nurani”. Pasal ini juga menonjolkan peran Jaksa yang bertindak berdasarkan hati nurani dan wajib menggali nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa 3 Saksi terkait Perkara Komoditi Emas

“Karena itulah, nilai kemanusiaan dan nilai keadilan akan selalu saling berkaitan dan melengkapi di antara satu sama lain. Tanpa nilai kemanusiaan, nilai keadilan tidak akan memiliki landasan moral dan etik yang kuat. Tanpa nilai keadilan, nilai kemanusiaan tidak akan dapat direalisasikan secara optimal dan menyeluruh,” ujarnya.