BADUNG,MENITINICOM-Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Badung menangkap dua perempuan berinisial SN (47) asal Banyuasin, Sumatera Selatan, dan CD (37) asal Manado, Sulawesi Utara, dalam sebuah penggerebekan di kawasan Jalan Raya Semer, Gang Baliku III, Kuta Utara, Rabu (2/4/2025).
Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu-sabu dan ekstasi siap edar. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan narapidana lembaga pemasyarakatan yang diduga memasok barang tersebut.
Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nyoman Sudarma, menjelaskan kepada media, petugas awalnya mencurigai gerak-gerik kedua tersangka yang mondar-mandir di lokasi. Setelah diamankan, ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu seberat lima gram, lima butir ekstasi warna hijau, dan lima butir ekstasi warna merah.
“Dari hasil interogasi, tersangka SN mengaku mendapatkan sabu dan ekstasi dari seseorang bernama Yanto melalui komunikasi WhatsApp, dengan sistem tempel di lokasi tertentu,” ungkap AKBP Arif dalam konferensi pers, Senin (28/4/2025).
Kepada penyidik, SN juga mengaku menerima uang Rp7 juta dari CD untuk membeli 10 butir ekstasi. Polisi mengungkap bahwa keduanya sudah beberapa kali bertransaksi narkoba sejak 2023.
Atas perbuatannya, SN dan CD dijerat Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (M-011)
- Editor: Daton