Polisi Ringkus Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Jakarta

02333 Denpasar Walid
Personil Polresta Denpasar menangkap tersangka Ali Abdi alias Walid di sebuah rumah di Jakarta Timur, Minggu (12/7) malam.

DENPASAR, MENITINI.COM Seorang pria paruh baya, Ali Abdi alias Walid, yang tersangkut kasus pelecehan seksual dengan anak di bawah umur berhasil diringkus Polresta Denpasar. Tersangka ditangkap di Jakarta, Minggu (12/7) malam.

Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu Reza Hafidz Dwi Saputro, di Denpasar, Selasa (14/7) mengatakan kasus tersebut berawal dari laporan polisi bernomor LP B/385/VI/2020/Bali/Resta Dps, tanggal 29 Juni 2020 yang dilaporkan ibu korban. Adapun korban berinisial SB (12) yang notabene anak tiri tersangka.

“Kasus ini erawal pada tanggal 26 Juni 2020, korban bercerita kepada ibunya (pelapor) bahwa dirinya telah berulang kali mengalami pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya sejak 26 Mei 2020 sampai 16 Juni 2020,” kata Iptu Reza seperti dikutip Surat Kabar POS BALI, Rabu (15/7/2020)

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Geledah Rumah Eks Gubernur Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

Aksi bejat itu dilakukan tersangka dengan berbagai cara, mulai dari mengancam, membujuk sesuatu, hingga dengan cara kekerasan. Atas aksi tersebut, korban mendapat perlakuan asusila di bagian-bagian intim yang menyebab korban mengalami trauma dan mengeluhkan sakit.

Karena tidak terima dengan perlakuan tersangka, pelapor kemudian melaporkannya ke polisi. Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan pengembangan, hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di sebuah rumah yang terletak di Jalan Cipinang Cempedak I No.13 Jakarta Timur. 

“Setelah lidik lebih lanjut pada hari Minggu, 12 Juli 2020, sekira pukul 23.00 WITA, kami melakukan penangkapan, penggeledahan, dan intrograsi terhadap pelaku. Pelaku pun mengakui semua perbuatannya, dan selanjutnya diamankan ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

BACA JUGA:  Kejagung Periksa Dua Pejabat Pertamina Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini diancam dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. poll

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami