Polisi Menyerahkan Dua Tersangka Penyelundup Senpi ke Kejari Ambon 

AMBON, MENITINI.COM– Penyidik Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Maluku, menyerahkan dua tersangka penyelundupan senjata api (Senpi) dan peluru ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Penyerahan dua tersangka ini dilakukan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Kedua tersangka yakni, Fredi Latuperissa alias Edi dan Jerry Loupatty alias Jery. Penyidikan kasus ini dilakukan oleh Polsek KPYS Ambon.

Kapolsek, AKP Julkisno Kaisupy, memastikan berkas perkara kedua tersanga telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti.

Kami telah menyerahkan berkas tahap dua atau pelimpahan berkas perkara, disetai tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ambon. Penyerahan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Donald Rettob.

BACA JUGA:  TNI-Polri di Lamongan Patroli Gabungan, Sambang KPU dan Bawaslu

“Penyerahan tahap Dua dilakukan (Kamis 11/1/ 2024). Di kasus ini berkas di siplit atau terpisa menjadi dua berkas, masing – masing tersangka,” kata Kapolsek, Jumat (12/1/2024).

Barang bukti yang diserahkan berupa, Uang Tunai Sebanyak Rp300.000, pecahan Rp100.000 sebanyak 3 lembar, dan satu buah handphone merek Nokia warna hitam tanpa kartu Telepon, urai Kapolsek. 

Selanjutnya, Tiga pucuk senjata Api rakitan laras panjang warna hitam, masing-masing dua popor Senpi lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazen. Kemudian satu pucuk senjata api laras panjang, panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.

“58 amunisi tajam SS1 buatan Pindad Kaliber 5.56 mili meter, dan Empat buah Pen penyangga Senpi Rakitan,” sebut Kapolsek.

BACA JUGA:  Kuta, Desa Adat Pertama Gelar Diklat Bantuan Keamanan Desa Adat

Kedua tersangka, terbukti secarah sah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHPidana Dan Atau Pasal 56 KUHPidana. (M-009)

  • Editor: Daton