Polisi Bongkar Produksi Coklat Ganja Rumahan di Denpasar
Polisi Bongkar Produksi Coklat Ganja Rumahan di Denpasar, mengamankan barang bukti dan tersangka. (foto: M-007)

Polisi Bongkar Produksi Coklat Ganja Rumahan di Denpasar 

DENPASAR, MENITINI.COM-Kepolisian Polsek Denpasar Barat seorang satpam kosan bernama Ricard Fajariadi. Dia ditangkap karena memproduski coklat mengandung ganja. Selain itu juga diamankan 1.070 gram brutto ganja kering siap edar. 

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, pelaku ditangkap pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 13.00 WITA. “Pelaku di rumahnya jalan Tangkuban Perahu, pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat,” katanya kepada awak media, Senin (8/8/2022).

Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Jawa Timur ke Bali melalui ekspedisi. Dari sana polisi melakukan penyelidikan.  Hingga pada Jumat (5/8/2022) polisi melakukan penyelidikan ke alamat penerima paket jalan Tangkuban Perahu, pondok Purnawirawan V nomor 14, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

BACA JUGA:  Sering Berbuat Onar dan Over Stay, Pria Asal Aljazair Ditangkap Imigrasi Ngurah Rai

Di sana pelaku langsung diamankan. Dari penggeledahan di kamarnya ditemukan ganja kering seberat 1.070 gram brutto, berikut paket kecil ganja dengan berat 2.85 gram, 2.95 gram, dan 2.95 gram. Ditemukan juga timbangan elektrik dan beberapa plastik klip bening. 

Lalu ditemukan juga dua liter alkohol rendaman ganja. “Pelaku ini mencampur rendaman ganja itu menjadi coklat dan dibekukan kembali. Kemudian diedarkan kembali,” tambahnya. 

Menurut Kompol Hendra, coklat mengandung ganj ini termasuk modus baru para pelaku dalam melakukan peredaran narkotika. “Pelaku dikenai pasal 111 Ayat (1) dan atau pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. M-007

Berita Terkait

Kejati Bali Tangkap Tangan Oknum Bendesa, Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

DENPASAR,MENITINI.COM-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali melakukan tangkap tangan terhadap seorang oknum Bendesa Adat berinisial KR dan seorang pengusaha…

ByByadminMei 2, 2024

Kejati Bali Lakukan OTT Kasus Perizinan

DENPASAR,MENITINI.COM-Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Bali telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti mencapai Rp10 miliar. Kasus…

ByByRedaksiMei 2, 2024

Bule Rusia Pemerkosa dan Perusak Vila Diamankan Polisi

DENPASAR, MENITINI.COM-Seorang WNA asal Rusia berinisial AS (41) diamankan polisi dari Polres Badung, Bali. Pria asal Rusia ini…

ByByA NMei 2, 2024

JAM-Pidum Menyetujui 14 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAKARTA,MENITINI.COM-Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian…

ByByRedaksiApr 30, 2024
Polisi Bongkar Produksi Coklat Ganja Rumahan di Denpasar  | Berita Menitini