Polda Bali Limpahkan Tersangka Penipuan dengan Modus Arisan Online ke Kejaksaan

Tersangka penipuan dengan modus arisan online diserahkan ke Kejaksaan. (MENIT/Ist)
Tersangka penipuan dengan modus arisan online diserahkan ke Kejaksaan. (MENIT/Ist)

Tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020.
Namun sampai saat ini, tersangka belum juga mengembalikan uang balik modal milik pelapor dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 19 kloter.

BACA JUGA:  Satgas PKH Tinjau Kasus Tambang Ilegal PT AKT di Murung Raya

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” papar Kasiintel Kejari Denpasar. (M-008)

Iklan

BERITA TERKINI

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top