Polda Bali Limpahkan Tersangka Penipuan dengan Modus Arisan Online ke Kejaksaan

Kemudian pada tanggal 7 Oktober 2020, pelapor secara resmi menjadi member di arisan online ILK milik tersangka dengan menandatangani surat perjanjian arisan dan telah mengikuti 27 kloter dengan menyerahkan total modal sebesar Rp216 juta.

Bulan Desember 2019 mulai ada masalah di mana uang penarikan milik pelapor yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Desember 2019 tidak bisa dicairkan dengan alasan perbaikan sistem.
Lalu tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020.

Mulai tanggal 20, 23 dan 24 Januari 2020, tersangka telah menyicil pembayaran modal milik pelapor sebesar Rp21,5 juta sehingga sisa modal yang belum terbayarkan sebesar Rp193 juta sekian.
Namun sampai saat ini tersangka belum mengembalikan sisa uang balik modal milik pelapor dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 27 kloter tersebut.
Padahal menurut member atas yang diduga memiliki bon menerangkan bahwa tersangka sendirilah yang membuat dan mengatur bon tersebut dengan menempatkan member bon ini diurutan nomor penarikan atas.

BACA JUGA:  Operasi Cipta Kondisi Agung 2024, Sejumlah Kos Kosan Disidak

Juga dijanjikan akan mendapat penarikan pada kloter-kloter yang diatur oleh tersangka untuk modal usaha namun faktanya tersangka tidak memberikan uang penarikan malah dijadikan sebagai bon oleh tersangka.

“Sehingga uang yang disetorkan oleh member bawah pada 27 kloter digunakan oleh tersangka sendiri untuk kepentingan pribadi karena tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran bon tersebut,” jelasnya.
Pelapor kedua juga demikian, di mana sekitar bulan November 2019, pelapor kedua mendapatkan informasi bahwa ada arisan online milik lumayan dan sejauh ini aman via pesan WhatsApp.
Pada tanggal 11 November 2019, pelapor menghubungi tersangka via pesan WhatsApp dengan mengatakan “ikut kloter gunung no 8,5 seat”.

Oleh tersangka lalu diproses terlebih dahulu dengan memasukkan pelapor menjadi member serta meminta pelapor membuat surat perjanjian arisan yang formatnya dikirimkan oleh tersangka.
Kemudian pada tanggal 13 November 2019 pelapor telah menjadi member di arisan online ILK, dan telah mengikuti sebanyak kurang lebih 19 kloter arisan dengan menyerahkan total modal sebesar Rp205 juta sekian.
Pada tanggal 19 Januari 2020, pelapor meminta uang penarikan salah satu kloter yang telah jatuh tempo penarikan namun tersangka menjawab “sabar saya baru bangun dari pingsan”, serta uang penarikan tidak diberikan dan begitu juga terhadap kloter-kloter lainnya yang sudah jatuh tempo penarikan tidak mendapatkan haknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *