logo-menitini

Perkara Migor, Kejagung Periksa Government Project Group Head Bank Syariah Indonesia

Ketut Sumedana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana

JAKARTA,MENITINI.COM-Tim jaksa penyidik Kejagung RI memeriksa Government Project Group Head PT Bank Syariah Indonesia, Tbk terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Senin (13/06/2022).

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang berinisial AS tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan lima orang tersangka yaitu IWW, MPT, SM, PTS, dan Tersangka LCW alias WH, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

BACA JUGA:  Dilaporkan, Kakanwil BPN Bali jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kekuasaan

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (rls/K.3.3.1)

Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>