logo-menitini

Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas, Penjabat Bupati KKT Jadi Tersangka 

Ilustrasi-Korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Net)

AMBON, MENITINI.COM-Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan salah satu stafnya di tetapkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebagai tersangka dugaan korupsi Penyalahgunaan anggaran Perjalanan Dinas tahun anggaran 2020.

“Saat itu terduga berinisial RBM menjabat Sekda KKT yang kini menjabat Bupati.”

Berdasarkan siaran pers yang diterima wartawan, penetapan tersangka dilakukan pada, Selasa (24/10/2023). Selain RBM, Kejari Tanimbar juga menetapkan PM selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020.

Dugaan korupsi ini terjadi pada perjalanan dinas Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020. 

BACA JUGA:  JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Sah dan Didukung Alat Bukti Lengkap

 “Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dilakukan saat yang bersangkutan masih menjabat Sekda KKT,” ungkap Agung Nugroho, Kasi Intel Kejari Tanimbar, saat memberikan keterangan pers, waktu penetapan kedua  tersangka.

Dalam siaran pers Kejari KKT itu, diungkapkan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.092.917.664,00. Ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku.

Dalam keterangannya, Agung menjelaskan penetapan Tersangka RBM dan PM adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini.

BACA JUGA:  Kejati Sumsel Selamatkan Rp616 Miliar Uang Negara dari Perkara Kredit Bermasalah

Penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023.

Dimana dari hasil penyidikan tersebut, telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka, sebut Agung. (M-009)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali

Menitini.com adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini seputar Bali dan Indonesia. Kami menghadirkan berita-berita Lingkungan, Pariwisata, nasional, politik, ekonomi, olahraga, pariwisata, hingga isu lokal Bali secara cepat, akurat, secara elegan, berimbang dan antihoax. 

Alamat Redaksi:

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11A Denpasar, Bali

Telepon: +62 87897468777

  • Email: redaksi.menitini@gmail.com
  • redaksi@menitini.com

Member of Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Bali