Open Dumping Langgar Undang-Undang, Menteri Lingkungan Hidup Tutup TPA Suwung per 1 Maret 2026

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi jajaran meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, di tengah tumpukan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq (tengah) didampingi jajaran meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, di tengah tumpukan sampah. (Foto: Biro Humas Kementerian LH)

Menteri Hanif juga mengingatkan bahwa pengembangan TPA Landih tidak boleh menjadi “TPA bermasalah baru”. Ia menyoroti belum terbitnya persetujuan lingkungan untuk fasilitas tersebut dan meminta Pemerintah Provinsi Bali segera menuntaskan seluruh kewajiban teknis dan perizinan.

“Saya tegaskan, tanggung jawab teknis ada di tangan bupati dan wali kota, mulai dari sampah rumah tangga hingga pasar. Jika pengelolaan di hulu diabaikan, dampaknya langsung ke kualitas lingkungan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah tekanan tersebut, Menteri Hanif menyebut keberhasilan TPS3R Sapu Jagat di Desa Gulingan, Badung, sebagai bukti bahwa pengelolaan sampah berbasis masyarakat bukan sekadar konsep. TPS3R yang menjadi juara pertama tingkat Kabupaten Badung 2025 itu dinilai mampu mengurangi beban TPA melalui daur ulang dan pengomposan, sekaligus dikembangkan sebagai ekowisata edukatif.

BACA JUGA:  Bijak Mengelola Sampah, Cerdas Menjaga Lingkungan: BWC di PVF Gencarkan Pemilahan Sampah Dari Sumber

Model ini diharapkan menjadi contoh nyata bagi kepala daerah bahwa solusi sampah harus dimulai dari sumbernya, bukan terus diparkir di TPA.

Penutupan TPA Suwung, kata Menteri Hanif, bukan akhir, melainkan awal dari perubahan besar. Pemerintah pusat menegaskan Bali tidak boleh lagi dikenal sebagai pulau wisata yang kewalahan oleh sampah, melainkan sebagai wajah pariwisata Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. (Sumber: Kepala Biro Humas Kemen LH/BPLH)

  • Editor: Daton
Iklan

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Kabupaten Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi, menandatangani berita acara persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jembrana, Senin (13/7/2026).

Ranperda Pertanggungjawaban APBD Jembrana 2025 Disahkan

JEMBRANA, MENITINI.COM – DPRD Kabupaten Jembrana bersama Pemerintah Kabupaten Jembrana resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja

TEKNO

OLAHRAGA

PERISTIWA

NASIONAL

DAERAH

HUKUM

POLITIK

LINGKUNGAN

Di Balik Foto

BERITA TERKINI

Indeks>>

Scroll to Top