DENPASAR,MENITINI.COM – Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra, Ni Nyoman Santi, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq memberikan izin kepada truk untuk membuang sampah organik ke TPA Suwung. Kebijakan tersebut katanya merupakan solusi yang diberikan oleh Menteri LH melalui Gubernur.
“Tadi diberikan solusi oleh Bapak Menteri melalui Pak Gubernur bahwa sampah organik diizinkan masuk ke TPA Suwung dua kali dalam seminggu,” ujar Ni Nyoman Santi seperti dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (15/4/2026).
Meski demikian, pihaknya menganjurkan agar sampah organik yang dibuang telah melalui proses pencacahan sebelum masuk ke TPA.
“Ini merupakan langkah yang terpaksa diambil agar proses pemilahan sampah dari hulu serta optimalisasi di TPS3R dapat berjalan lebih efektif,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini bersifat sementara sambil menunggu pemerintah daerah memasang alat pengolahan dan mendistribusikan tas komposter kepada masyarakat, sehingga pengelolaan sampah organik dapat dilakukan secara mandiri.
Audiensi yang berlangsung selama dua jam tersebut, lanjut Santi, berjalan lancar dan menghasilkan keputusan untuk membuka kembali TPA Suwung bagi sampah organik, dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Terkait potensi pencemaran lindi akibat masuknya kembali sampah organik, PPLH memastikan bahwa kebijakan ini akan terus dipantau dan diatur secara teknis. (M-011)
- Editor: Daton









