Senin, 14 Oktober, 2024

Kelebihan Beban, Stop Buang Sampah di TPA Suwung, Kelola Sampah Berbasis Sumber

Kondisi sampah di TPA Suwung. (foto: Dokumen)

DENPASAR,MENITINI.COM Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Suwung Denpasar sudah overload.  Sumber POS BALI menyebutkan bulan Juni 2021 wilayah Sarbagita stop mengirim sampah TPA Suwung.

Pemerintah Provinsi Bali telah mengirim surat ke kabupaten/kota Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan) agar memproses sampah di masing-masing daerah.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Made Teja saat dikonfirmasi mengatakan, Denpasar dan Badung didorong agar melakukan langkah-langkah mengurangi sampah masuk ke TPA Suwung. Sementara Gianyar dan Tabanan sudah dihentikan.  “Jadi Denpasar dan Badung agar melakukan pengolahan sampah berbasis sumber di masing-masing desa. Semua daerah juga kami dorong melakukan pegolahan sampah berbasis sumber, sehingga tidak semua masuk ke TPA. Jadi di semua desa melakukan pengolahan sampah di situ, dan betul-betul residu baru masuk TPA masing-masing,” kata Made Teja di Denpasar, Senin (10/5)

Made Teja menjelaskan, TPA Suwung overload karena di tempat ini lahannya telah ditata. “Jadi lahannya terbatas, sedangkan sampah banyak yang masuk. Bahkan sampah itu belum diolah, dipisahkan sehingga bukan residu. Masih ada sampah yang bisa dimanfaatkan untuk kompos, tapi masuk ke TPA Suwung semuanya,” bebernya. 

Untuk itu, pihaknya mendorong masing-masing kabupaten/kota melakukan pengolahan sampah berbasis sumber sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 381/03-P/HK/2021 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber  di desa/kelurahan dan desa adat, turunan dari Pergub 47/2019. “Di TPA Suwung masih ada yang masuk sampah organik. Untuk sampah plastik dan styrofoam sudah rendah. Nah inilah kami dorong agar mengolah sampah di sumber langsung dan bekerjasama dengan bank-bank sampah yang ada,” tandasnya. 

Seperti diketahui, TPA Suwung oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merevitalisasi TPA Regional Sarbagita Suwung yang melayani sampah yang berasal dari area Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.

Revitalisasi dilakukan untuk meningkatkan umur layanan TPA tersebut, pembangunan ruang terbuka hijau pada lahan yang sudah penuh serta mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).   

Dari 32,4 hektar luas lahan TPA Sarbagita Suwung yang direvitalisasi, terbagi 22 hektar dilakukan penutupan dan penataan area TPA yang telah penuh sampah dengan dibuat terasering, ditangkap gas methan yang ada, dialirkan lindinya dan dilakukan penghijauan menjadi ruang terbuka hijau. Pembangunan dua cell baru dengan teknologi sanitary landfill akan memperpanjang masa layanan TPA Sarbagita Suwung hingga 2024.

Semua Bersinergi Jaga Lingkungan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali IGA Diah Werdhi Srikandi mendorong untuk dilakukan pengolahan sampah berbasis sumber. Apalagi, kata dia, sudah ada Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.  “Dengan tidak lagi membuang sampah di TPA Suwung mulai Juni, selaku Komisi III sangat mendorong dilakukannya pengolahan sampah berbasis sumber, apalagi di Bali sudah ada SE Gubernur tentang itu,” kata Diah.

Wakil rakyat Dapil Jembrana ini mengatakan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan melakukan pengolahan sampah berbasis sumber. “Dimulai dengan kesadaran masyarakat di rumah tangga, lingkungan terkecil. Sampah dipilah, diolah bisa menjadi pupuk yang akan digunakan untuk tanaman. Sampah plastik bisa dikumpulkan dan dimanfaatkan kembali untuk pot, kerajinan, atau sampah plastik dibawa ke bank sampah. Dari rumah tangga ke lingkungan, desa dinas, desa adat, semua harus bersinergi dan ada kesadaran  menjaga lingkungan,”bebernya  019/010/003