JAKARTA,MENITINI.COM-Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo memenuhi panggilan Tim Penyidik Kejaksaan Agung, Senin (3/7/2023). Dito diperiksa sebagai saksi perkara tindak pidana pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/7/2023), Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, Dito diperiksa untuk perkara atas Tersangka WP dan Tersangka YUS, terutama terkait dengan aliran dana. “Namun demikian, hal tersebut masih dalam proses klarifikasi,” ujar Sumedana.
“Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mencari titik terang terkait informasi aliran dana yang diterima oleh saksi ABNA. Dalam pemeriksaan, Tim Penyidik mengajukan 24 pertanyaan yang dijawab dengan baik dan transparan oleh saksi,” jelas Kapuspenkum.
Sumedana juga mengatakan informasi yang berkembang di masyarakat akan menjadi bahan masukan bagi Tim Penyidik, dalam rangka mencari kebenaran materiil pada proses pemeriksaan saksi di persidangan. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Kejagung Tetapkan Pemilik PT CBU Jadi Tersangka Kasus Tambang Batu Bara Ilegal di Kalteng
- JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- 8 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Pertamina Divonis Bersalah, Hukuman Penjara hingga 6 Tahun
- Kejaksaan Agung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra
- INISIATOR Apresiasi Ketegasan Kajati Sumsel Selamatkan Uang Rp1,2 Triliun









